KH Cholil Nafis: Haji Virtual di Metaverse Haram dan Tidak Sah
Kamis, 10 Februari 2022 - 18:00 WIB
Proyek Kabah metaverse yang digagas Arab Saudi mendapat tanggapan serius kalangan ulama di Indonesia. Lantas bagaimana hukum haji secara virtual (VR)? Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Islamiah, KH Cholil Nafis mengatakan, pelaksanaan haji di Metaverse adalah alam khayal dan fiksi di dunia maya.
Baca juga: Bikin Gempar! Arab Saudi Ciptakan Haji di Metaverse
Sedangkan perintah pelaksanaan haji harus dengan fisik di dunia nyata. Begitu juga ibadah umrah harus di alam nyata sebagaimana tuntunan Rasulullah saw. Sebab Ibadah haji itu sifatnya taabbudi dan tauqifi. "Ibadah mahdhah (murni) tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. Maka haji dan shalat tidak sah dilakukan secara virtual di metaverse, " kata KH Cholil Nafis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Ini Profesi di Era Metaverse yang Paling Dibutuhkan
Cholil Nafis menjelaskan, ibadah haji selamanya bersifat tetap tidak mengalami perubahan tempat dan waktunya. Selengkapnya lihat di infografis.
Baca juga: Bikin Gempar! Arab Saudi Ciptakan Haji di Metaverse
Sedangkan perintah pelaksanaan haji harus dengan fisik di dunia nyata. Begitu juga ibadah umrah harus di alam nyata sebagaimana tuntunan Rasulullah saw. Sebab Ibadah haji itu sifatnya taabbudi dan tauqifi. "Ibadah mahdhah (murni) tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. Maka haji dan shalat tidak sah dilakukan secara virtual di metaverse, " kata KH Cholil Nafis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Ini Profesi di Era Metaverse yang Paling Dibutuhkan
Cholil Nafis menjelaskan, ibadah haji selamanya bersifat tetap tidak mengalami perubahan tempat dan waktunya. Selengkapnya lihat di infografis.
(udi)