Hati-Hati! Ini 6 Kategori Obat yang Dilarang Dijual Secara Online

Sabtu, 29 Januari 2022 - 11:00 WIB
click to zoom
Selama masa pandemi Covid-19, sebagian besar masyarakat memilih untuk membeli obat secara online karena dinilai lebih mudah dan praktis. Saat ini banyak sekali obat yang beredar dan dijual bebas di pasaran dengan berbagai jenis kategori. Lantas bolehkan masyarakat membeli obat secara online di masa pandemi?

Baca juga : Kenali Asupan Sehat untuk Pasien Isolasi Mandiri Covid-19

Merangkum dari laman Instagram resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ), menyebut bahwa masyarakat boleh membeli obat-obatan secara online. Namun obat-obatan yang boleh dibeli hanyalah yang masuk dalam kategori golongan obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras.

Baca juga : Daftar Komorbid Terbanyak Covid-19, Hipertensi yang Tertinggi

Obat tersebut dapat dibeli secara online melalui sistem elektronik yang dimiliki oleh apotek dan atau yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Sebelum itu, jangan lupa untuk melakukan konsultasi dengan dokter atau apoteker untuk penggunaan obat yang benar dan tepat.
(had)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!