Menata Birokrasi lewat Pegawai Kontrak, Efektifkah?

Kamis, 27 Januari 2022 - 10:00 WIB
click to zoom
click to zoom
Pemerintah mengubah seleksi rekrutmen aparatur negara dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi pegawai kontrak. Akankah jurus baru dalam rangka membenahi birokrasi di Indonesia ini bisa efektif?

Baca Juga : Aparatur Sipil Negara Harus Siap Jadi Komponen Cadangan

Keputusan tidak menggelar seleksi CPNS pada tahun ini diungkapkan Men­teri Pendayagunaan Aparatur Ne­gara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. Sebagai gantinya, pemerintah ha­nya akan membuka seleksi apa­ra­tur sipil negara lewat jalur pegawai pemerintah de­ngan perjanjian kerja (PPPK). Payung hukum rekrutmen PPPK pun sudah di­ter­bit­kan, yakni Surat Men­pan RB Nomor B/1161/ M.SM.01.00/ 2021 tentang Pengadaan ASN 2022.

Baca Juga : Dianggap Membingungkan Masyarakat, Seragam Satpam Akan Diganti

Per­bedaan mendasar an­tara PNS dan PPPK adalah tidak ada uang pen­siun. Toh begitu, pe­me­rintah me­nya­takan tengah me­ru­mus­kan jaminan pensiun bagi PPPK atau pegawai kontrak ini. Simak infografis.
(vid)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!