Menata Birokrasi lewat Pegawai Kontrak, Efektifkah?
Kamis, 27 Januari 2022 - 10:00 WIB
Pemerintah mengubah seleksi rekrutmen aparatur negara dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi pegawai kontrak. Akankah jurus baru dalam rangka membenahi birokrasi di Indonesia ini bisa efektif?
Baca Juga : Aparatur Sipil Negara Harus Siap Jadi Komponen Cadangan
Keputusan tidak menggelar seleksi CPNS pada tahun ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. Sebagai gantinya, pemerintah hanya akan membuka seleksi aparatur sipil negara lewat jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Payung hukum rekrutmen PPPK pun sudah diterbitkan, yakni Surat Menpan RB Nomor B/1161/ M.SM.01.00/ 2021 tentang Pengadaan ASN 2022.
Baca Juga : Dianggap Membingungkan Masyarakat, Seragam Satpam Akan Diganti
Perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK adalah tidak ada uang pensiun. Toh begitu, pemerintah menyatakan tengah merumuskan jaminan pensiun bagi PPPK atau pegawai kontrak ini. Simak infografis.
Baca Juga : Aparatur Sipil Negara Harus Siap Jadi Komponen Cadangan
Keputusan tidak menggelar seleksi CPNS pada tahun ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. Sebagai gantinya, pemerintah hanya akan membuka seleksi aparatur sipil negara lewat jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Payung hukum rekrutmen PPPK pun sudah diterbitkan, yakni Surat Menpan RB Nomor B/1161/ M.SM.01.00/ 2021 tentang Pengadaan ASN 2022.
Baca Juga : Dianggap Membingungkan Masyarakat, Seragam Satpam Akan Diganti
Perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK adalah tidak ada uang pensiun. Toh begitu, pemerintah menyatakan tengah merumuskan jaminan pensiun bagi PPPK atau pegawai kontrak ini. Simak infografis.
(vid)