Merger dan Akuisisi Bank Digital Demi Memperkuat Permodalan

Selasa, 04 Januari 2022 - 08:00 WIB
click to zoom
click to zoom
Aksi korporasi berupa akuisisi dan merger di industri perbankan belakangan menjadi pilihan bagi sejumlah perusahaan untuk memperkuat permodalan. Langkah ini ditempuh demi memenuhi ketentuan minimal modal inti perbankan yang di­sya­ratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA : MANUVER BAKAL CAPRES MAKIN GENCAR, ANTISIPASI TENSI POLITIK

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, minimal modal inti bank umum adalah Rp1 triliun pada 2020, Rp2 triliun pada 2021, dan Rp3 triliun pada 2022. Sepanjang 2021 tercatat ada lima transaksi akuisisi yang di­se­lesaikan.

BACA JUGA : PENGOLAHAN SAMPAH DAN RENDAHNYA KESADARAN JADI MASALAH SERIUS

Transaksi dimaksud, ya­itu Bank Fama oleh Emtek Group, PT Bank Bisnis Indonesia Tbk yang dicaplok Kredivo, PT Bank Bumi Arta Tbk yang diakuisisi Ajaib Group, Bank Kesejahteraan Eko­no­mi yang diambil Sea Group, dan Bank Jasa Jakarta diakuisisi We­Lab Ltd. Sebelumnya BCA telah mencaplok Bank Royal dan kini bertransformasi BCA Digital, ke­mudian Grup Bank Mega meng­ambil alih Bank Harda. Simak infografis.
(vid)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!