Jangan Pakir Sembarangan, Ini Aturan Agar Tak Kena Sanksi
Kamis, 30 Desember 2021 - 14:00 WIB
Sebagai pengguna kendaraan tentunya kamu harus mentaati segala peraturan yang ada. Salah satunya mengenai aturan parkir kendaraan. Dalam peraturan yang ada, terdapat sanksi yang akan diberikan bagi pengendara yang melanggar.
Hal ini berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1, yang berbunyi melanggar rambu-rambu atau akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp500.000.
BACA JUGA :
JENIS-JENIS SIM YANG BERLAKU DI INDONESIA, APA SAJA?
KENALI 7 KENDARAAN PRIORITAS YANG WAJIB DIDAHULUKAN DI JALAN
Agar tak terkena sanksi, sebaiknya kamu memperhatikan beberapa titik yang dilarang parkir berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal ini berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1, yang berbunyi melanggar rambu-rambu atau akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp500.000.
BACA JUGA :
JENIS-JENIS SIM YANG BERLAKU DI INDONESIA, APA SAJA?
KENALI 7 KENDARAAN PRIORITAS YANG WAJIB DIDAHULUKAN DI JALAN
Agar tak terkena sanksi, sebaiknya kamu memperhatikan beberapa titik yang dilarang parkir berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(had)