Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Apa Saja?

Selasa, 28 Desember 2021 - 14:00 WIB
click to zoom
Jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia bervariasi, semua tergantung dari kendaraan apa yang ingin dikemudikan. Ada 8 jenis SIM yang berlaku di Indonesia yang dibagi menjadi dua jenis yakni SIM polos dan umum.

Sesuai UU No.22 Tahun 2009 di Pasal 77 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah.

BACA JUGA :

INI SYARAT DAN BIAYA GANTI PLAT MOTOR, GAK RIBET KOK!

KENALI 7 KENDARAAN PRIORITAS YANG WAJIB DIDAHULUKAN DI JALAN

Jadi sebenarnya, SIM ini merupakan kewajiban bagi Anda yang ingin mengemudikan kendaraan sendiri. Tentu ada beberapa syarat untuk memiliki SIM, salah satunya adalah sudah cukup umur yang ditandai dengan kepemilikan KTP dan lulus ujian SIM.

Jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia bervariasi, semua tergantung dari kendaraan apa yang ingin dikemudikan. Ada 8 jenis SIM yang berlaku di Indonesia yang dibagi menjadi dua jenis yakni SIM polos dan umum. Sesuai UU No.22 Tahun 2009 di Pasal 77 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah. Jadi sebenarnya, SIM ini merupakan kewajiban bagi Anda yang ingin mengemudikan kendaraan sendiri. Tentu ada beberapa syarat untuk memiliki SIM, salah satunya adalah sudah cukup umur yang ditandai dengan kepemilikan KTP dan lulus ujian SIM.

Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Apa Saja?

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 18 Desember 2021 - 19:01 WIB oleh Yudi Setyowibowo dengan judul "Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Apa Saja?". Untuk selengkapnya kunjungi:

https://otomotif.sindonews.com/read/632247/183/jenis-jenis-sim-yang-berlaku-di-indonesia-apa-saja-1639825972?showpage=all

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.

- Android: https://sin.do/u/android

- iOS: https://sin.do/u/ios Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Apa Saja?

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 18 Desember 2021 - 19:01 WIB oleh Yudi Setyowibowo dengan judul "Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Apa Saja?". Untuk selengkapnya kunjungi:

https://otomotif.sindonews.com/read/632247/183/jenis-jenis-sim-yang-berlaku-di-indonesia-apa-saja-1639825972?showpage=all

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.

- Android: https://sin.do/u/android

- iOS: https://sin.do/u/ios
(had)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!