Mau ke Luar Negeri? Siapkan Dana untuk Karantina Mandiri

Senin, 27 Desember 2021 - 14:00 WIB
click to zoom
Koordinator Hotel Repatriasi, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI ) Vivi Herlambang mengungkapkan masyarakat Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri butuh persiapan dana ekstra, berkisar Rp7,7 juta hingga Rp 21 juta per orang. Dana tersebut untuk kebutuhan proses karantina mandiri wajib selama 10 hari sesuai aturan pemerintah dan Satgas Covid-19 Nasional.

Besaran biaya karantina tersebut ia katakan bervariasi bergantung dari kelas bintang hotel yang dapat dipilih oleh pelaku perjalanan luar negeri. Hal tersebut ia sampaikan dalam dialog bertajuk 'Kupas Tuntas Prosedur Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri' yang diadakan Satgas Covid-19 Nasional di akun YouTube BNPB Indonesia pada Kamis (23/12/2021).

BACA JUGA :

KENALI ASUPAN SEHAT UNTUK PASIEN ISOLASI MANDIRI COVID-19

DAFTAR KOMORBID TERBANYAK COVID-19, HIPERTENSI YANG TERTINGGI

"Kalau soal harga bervariasi. Bintang dua dimulai dari Rp6,7 sampai dengan Rp7,2 juta untuk 10 hari (9 malam 10 hari). Harga tersebut sudah termasuk tiga kali makan, lima buah laundry, dua kali tes PCR , pengantaran dari bandara ke hotel," ujar Vivi.
(had)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!