Lima Negara yang Menerapkan Hukuman Kebiri

Sabtu, 18 Desember 2021 - 16:00 WIB
click to zoom
click to zoom
click to zoom
click to zoom
click to zoom
click to zoom
Kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak di bawah umur banyak ditemukan di beberapa negara. Pelecehan seksual ini harus dicegah dan pelaku juga harus dihukum dengan setimpal agar tidak lagi mengulangi perbuatan kriminal tersebut. Hukuman kebiri menjadi salah satu alternatif hukum yang dapat dijatuhkan.

Beberapa negara di dunia sudah melegalkan kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual. Berikut daftar 5 negara yang menerapkan hukuman kebiri diolah dari berbagai sumber.

BACA JUGA :

SEBAB DAFTAR ORANG TERKAYA FORBES, TIDAK ADA RAJA DAN PANGERAN SAUDI

TRAGIS, PANGERAN MOHAMMED BIN NAYEF MENINGGAL DIPENJARA

Indonesia

Indonesia pertama kali menjatuhkan hukuman kebiri bagi MA, pria asal Mojokerto, Jawa Timur. Ia sampai hati melakukan pencabulan terhadap 9 orang anak di bawah umur pada Oktober 2018. Melansir Okezone, MA akhirnya dijatuhi hukuman kebiri kimia ditambah kurungan selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!