Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik Belum Maksimal

Kamis, 04 November 2021 - 10:00 WIB
click to zoom
click to zoom
Kehadiran Peraturan Pe­merintah (PP) Nomor 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik sepertinya belum menyelesaikan masalah pengumpulan pemanfaatan hak cipta untuk kesejahteraan pemilik hak cipta.

Nasib para musisi dan pencipta lagu kadang tak se­indah gemerlap panggung-panggung konser. Tak se­dikit dari mereka kurang beruntung di masa tua setelah habis masa jayanya.

BACA JUGA :

LADY ROCKER TANAH AIR BERSUARA DAHSYAT DARI ERA 1980 HINGGA 1990-AN

5 GRUP IDOL WANITA YANG MEMBUAT BLACKPINK SUKSES MENDUNIA

Salah satu yang diduga se­bagai akar masalah adalah be­lum adil dan maksimalnya pe­na­rikan hak royalti atas karya yang dibuat. Banyak pengguna (user) tidak memenuhi kewajib­an membayar royalti atas pe­manfaatan lagu di tem­pat usaha­nya. Simak infografis.
(vid)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!