Harga Test PCR untuk Jawa dan Bali Dipatok Rp275.000

Rabu, 27 Oktober 2021 - 20:00 WIB
click to zoom

Pemerintah resmi menetapkan harga terbaru swab RT-PCR sebesar Rp 275.000 untuk daerah Jawa dan Bali. Sementara harga test PCR untuk daerah di luar Jawa dan Bali dipatok senilai Rp 300.000.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menyebut, penetapan harga tertinggi PCR tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan hasil evaluasi Kementerian Kesehatan dan pihak terkait.

BACA JUGA :

INI SYARAT ANAK DI BAWAH 12 TAHUN BOLEH NAIK PESAWAT

JOKO WIDODO MINTA HARGA TES PCR TURUN JADI RP300 RIBU

"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi PCR real time diturunkan menjadi 275.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali , serta Rp 300.000 untuk di luar Jawa dan Bali," ujar Abdul dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).

(puq)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!