Jenis Produk Obat-obatan dan Kosmetik yang Wajib Bersertifikat Halal

Senin, 18 Oktober 2021 - 10:00 WIB
click to zoom
Produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan wajib memiliki sertifikasi halal mulai hari ini. Kewajiban bersertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. Pada tahap pertama, kewajiban ini diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan.

Hal tersebut sekaligus menandai dimulainya era baru sertifikasi halal di Indonesia sebagai amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

BACA JUGA :

PRODUK HALAL INDONESIA MAKIN DIKENAL DAN DIMINATI DUNIA

MANFAATKAN POTENSI PRODUK HALAL UNTUK BANGUN EKOSISTEM INDUSTRI

"Capaian ini perlu diapresiasi. Namun, BPJPH Kemenag juga perlu terus bertransformasi, mengingat sasaran jumlah pelaku usaha lebih dari 65,5 juta dan kewajiban bersertifikat halal terus berlanjut," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas , Minggu (17/10/2021).
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!