Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional 2022 Selama 16 Hari
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, pada Rabu (22/9/2021).
BACA JUGA:
20 OBJEK WISATA MULAI DIBUKA DI WILAYAH PPKM LEVEL 3 JAWA-BALI
PENERAPAN GANJIL-GENAP KAWASAN WISATA SECARA NASIONAL
Sementara itu, Menko PMK menerangkan penetapan c uti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19. Selengkapnya simak infografis