3 Skema Bisnis Pengisian Daya untuk Kendaraan Listrik
Rabu, 22 September 2021 - 13:00 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur tiga skema bisnis perizinan berusaha untuk badan usaha stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU). Keduanya, semacam SPBU untuk kendaraan jenis BBM.
Ketiga skema tersebut antara lain skema provider, skema retailer, dan skema kerja sama. Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
BACA JUGA :
NANO EV, MOBIL LISTRIK BUATAN WULING TERMURAH DI DUNIA
PABRIK BATERAI MOBIL LISTRIK DI RI MULAI DIBANGUN 15 SEPTEMBER
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, dengan peraturan ini diharapkan badan usaha dapat turut berpartisipasi menciptakan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang baik untuk perkembangan kendaraan listrik ke depannya.
Ketiga skema tersebut antara lain skema provider, skema retailer, dan skema kerja sama. Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
BACA JUGA :
NANO EV, MOBIL LISTRIK BUATAN WULING TERMURAH DI DUNIA
PABRIK BATERAI MOBIL LISTRIK DI RI MULAI DIBANGUN 15 SEPTEMBER
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, dengan peraturan ini diharapkan badan usaha dapat turut berpartisipasi menciptakan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang baik untuk perkembangan kendaraan listrik ke depannya.
(son)