Syarat Naik Pesawat, Cukup Swab Antigen Jika Sudah 2 Kali Vaksin

Kamis, 02 September 2021 - 14:00 WIB
click to zoom
Soal regulasi kegiatan transportasi di masa PPKM, salah satunya untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.

BACA JUGA :

NAMA-NAMA VARIAN BARU COVID-19 YANG TERSEBAR DI SEANTERO DUNIA

KENALI ASUPAN SEHAT UNTUK PASIEN ISOLASI MANDIRI COVID-19

Sehubungan dengan itu, Pemerintah melalui Kementerian dalam Negeri ( Kemendagri ) mengatur pelaksanaan regulasi kegiatan transportasi masyarakat di masa PPKM dan mengatakan bahwa untuk perjalanan udara pesawat cukup menunjukan keterangan swab antigen bagi yang telah melakukan dua kali Vaksinasi.
(had)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!