Holding Ultra Mikro Diharapkan Mampu Dukung Pelaku UMKM

Selasa, 31 Agustus 2021 - 09:00 WIB
click to zoom
click to zoom
Pembentukan holding ultramikro diharapkan mampu menjembatani aksesibilitas para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) terhadap institusi keuangan di Tanah Air. Dengan demikian, pelaku usaha yang belum bankable bisa meraih pendanaan untuk mengembangkan bisnisnya.

Holding ultramikro diperkuat dengan Per­aturan Pemerintah (PP) Nomor 73/2021 tentang Penambahan Penyer­ta­an Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Per­se­roan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI.

BACA JUGA :

STRATEGI MENGEJAR POTENSI RP2.580 TRILIUN DARI WISATA KESEHATAN

MANFAATKAN POTENSI PRODUK HALAL UNTUK BANGUN EKOSISTEM INDUSTRI

Beleid tersebut menjadi payung hukum holding dengan tiga entitas badan usaha milik negara (BUMN), yaitu PT Bank Rakyat Indonesia selaku induk holding, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM. Simak infografis.
(vid)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!