Pelat Nopol Putih Efektif Dukung Penerapan Tilang Elektronik

Rabu, 25 Agustus 2021 - 09:00 WIB
click to zoom
click to zoom
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Peraturan Polisi (Perpol) No 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor akan mengganti warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) atau pelat nomor kendaraan dasar hitam menjadi putih.

Alasan utamanya pergantian ini untuk mendukung program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Pasalnya kamera ETLE masih sulit mengidentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih. Selain itu pelat nomor hitam juga tidak bisa dibaca kamera saat terjadi pelanggaran. Misalnya angka 5 bisa dikira S, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf I.

BACA JUGA :

MODIFIKASI PLAT NOMOR BISA KENA TILANG ATAU DENDA RP500.000

5 ALASAN MENGAPA ANDA HARUS MULAI BERALIH KE MOBIL LISTRIK

Seperti diketahui kepolisian memiliki program pemasangan CCTV di jalanan yang juga bagian dari ETLE . Selain untuk pengawasan dan penindakan lalu lintas, kamera ini berguna untuk berbagai hal seperti pendukung bukti tindak kriminal, kecelakaan, dan kejahatan lainnya. Simak infografis.
(vid)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!