Pembatasan Jumlah Penumpang Trasportasi Selama PSBB
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan segera dilaksanakan di DKI Jakarta pada Jumat (10/4). Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang menyiapkan aturan teknis yang akan mengatur pembatasan jumlah penumpang transportasi selama masa PSBB. Secara rinci, skenario pembatasan pada kendaraan pribadi jenis sedan hanya boleh mengangkut 3 orang (1 pengemudi dan 2 penumpang di belakang). Lalu, untuk mobil bukan sedan berkapasitas 7 penumpang hanya boleh mengangkut maksimal 4 orang (1 pengemudi, 2 penumpang di tengah, dan 1 di belakang).
Sepeda motor hanya boleh mengangkut satu penumpang atau dilarang boncengan. Terakhir, untuk kendaraan pribadi tipe bus berkapasitas di atas 7 penumpang hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas angkut. Sementara trasportasi umum yang rencananya akan dibatasi jumlah penumpangnya yaitu MRT, LRT, Transjakarta, Angkutan Umum Reguler, Taksi, Angkutan Online Roda Empat, Angkutan Roda Dua, dan Kapal Kepulauan Seribu.
Lebih rinci, MRT hanya boleh mengangkut 60 penumpang dari kapasitas tempat duduk 325 orang. Untuk LRT hanya boleh mengangkut 30 penumpang dari kapasitas tempat duduk 129 orang. Taksi sedan hanya boleh mengangkut 3 dari kapasitas 4 penumpang. Untuk Angkutan Online Roda Empat sedan dan bukan sedan aturannya sama seperti kendaraan pribadi. Begitu juga dengan Angkutan Roda Dua (ojek online dan ojek pangkalan), hanya boleh mengantar barang dan makanan. Terakhir, Kapal Kepulauan Seribu hanya boleh mengangkut 25 penumpang dari 54 kapasitas angkut dan beroperasi 1 kali dalam 1 minggu maksimal 2 kapal.
Selengkapnya lihat infografis.